oleh Juanda Gumilar
Menurut hukum asal fiqih,semua muamalah,yang dibahas dalam bab Al-Muyu ( jual beli ),hukum asalnya BOLEH kecuali ada larangannya.
Multy Level Marketing Yang Halal
1.Sistem Kerja
Sistem kerja MLM adalah salah satu kegiatan bisnis yang tidak ada larangannya
.Maka baru akan jatuh kepada HARAM apabila didalamnya terdapat unsur-unsur kejahatan yang dilarang,seperti:
riba (ada sistem bunga)
gharar (tipuan)
dharar (bahaya)
jahalah (ketidak jelasan)
zhulm(merugikan hak orang lain)
2.Produk/Jasa
Produk/jasa yang didagangkan haruslah halal
( Di dalam Al-qur'an,surah Al-Baqarah ayat 29,surah Al-A'raf ayat 32,surah Al-An'am ayat 145,151 )
Allah SWT berfirman,di dalam surah Al-Baqarah ayat 275,yang isinya menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
"Tolong menolonglah atas jalan kebaikan dan taqwa,dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan".surah Al-Maidah ayat 2.
Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan Al-Baihaqi dan Ibnu Majah,Rasulullah SAW bersabda,"Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridlo".
Persoalan bisnis Multy Level yang banyak diperdebatkan,semestinya difilter oleh hukum yang sudah jelas di dalam al-quran dan al-sunnah.MLM itu ibarat sebuah pistol,golok,tumbak atau apa saja,yang tidak bermasalah.Akan menjadi masalah kalo pistol,gook,tumbak dll itu digunakan untuk kejahatan.
Oleh sebab itu,perusahaan yang menggunakan MLM sebagai metode penjualannyalah yang akan membuat MLM itu menjadi halal ataupun haram.
Oleh sebab itu pula,halal-haramnya MLM tidak ditentukan oleh asosiasi bisnis MLM,karena dia bukan sumber hukum.
Pengakuan sepihak oleh MLM yang mengaku syariah,belim tentu juga HALAL,kecuali kalo sudah dikaji prakteknya berdasarkan syariah.
HALAL - HARAMNYA MLM HARUS DI FILTER OLEH SUMBER HUKUM
YAITU AL-QUR'AN DAN ASSUNNAH
pendapat tokoh:
Telah banyak pendapat tokoh masyarakat, bahkan pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang kehalalan bisnis MLM, bisnis yang dalam praktiknya sangat menekankan silaturahmi antar anggota serta mengandalkan KUALITAS dan MANFAAT produk ini.
- Kekhawatiran tentang kehalalan MLM muncul karena dipicu oleh praktik-praktik MONEY GAME yang sering mengklaim dirinya sebagai bisnis MLM. Padahal keduanya, jelas-jelas beda.
- MLM haram, jika tidak menjual produk (Tabloid Network, Edisi 01/28 Februari-13 Maret200)..
- Prof.Dr.H.M.Din Syamsuddin (Ketua Umum PP Muhammadiyah) mengatakan, Pastinya yang sudah dikaji oleh Dewan Syariah Nasional adalah MLM yang tidak punya produk atau barang. Fee-nya juga tidak jelas. Dan ini jelas-jelas kami katakan haram. Jelas yang dimaksud haram adalah praktik money game yang memang dengan cara-cara tidak etis menyebut bahwa dirinya MLM.
- Tentang MLM, Prof.Dr..Hj.Aisjah Girindra, Direktur LP POM MUI menyatakan : Pendapat banyak orang adalah halal. Hal ini dikarenakan persyaratan jual beli yang sah tetap dilakukan dalam bisnis MLM sebenarnya, yaitu harus ada barang, penjual, pembeli, dan suka sama suka. Selain itu, barang yang diperjualbelikan harus berguna dan berkualitas. Pembagian hasil pun harus jelas perjanjiannya sebelum memasuki jaringan pemasaran. Prinsip siapa yang bekerja keras akan mendapat hasil lebih baik, juga dipenuhi dalam bisnis MLM.
- Setiawan Budi Utomo, pakar ekonomi syariah menyatakan : "Status kehalalan bisnis MLM tidak bisa dipukul rata. Juga tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya dalam APLI, maupun klaim syariah atau bukan. Semuanya tergantung sejauh mana praktik bisnis MLM di lapangan terbebas dari unsur-unsur yang diharamkan syariat. (Tabloid Islam FIKRI, Edisi 23 tahun III, 25 Februari – 2 Maret 2004). MLM Termasuk Muamalah Menurut Pusat Konsultasi Syariah, MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab Buyu (perdagangan). MLM adalah menjual atau memasarkan langsung suatu produk, baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi sangat minim atau sampai ke titik nol. MLM juga menekan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang. Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari persentase harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan. Ada batasan-batasan yang perlu diketahui agar masyarakat bisa menjalankan bisnis MLM dengan semangat dan keyakinan yang tinggi. Pertama, pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu dan muamalah atau buyu prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur : riba, penipuan, merugikan atau menzhalimi pihak lain, dan tidak transparan. Kedua, ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut. Yaitu, transparansi biaya menjadi anggota dan alokasinya yang bisa dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran yang tinggi tanpa kompensasi sesuai adalah celah dimana perusahaan mengambil sesuatu tanpa hak. Harus ada transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang dan kesempatan untuk berhasil bagi setiap orang. Peningkatan level dalam sistem MLM dibolehkan selagi dilakukan transparan, tidak menzhalimi (menindas) pihak yang dibawah, setingkat, maupun di atas. Hak dan kesempatan yang diperoleh harus sesuai dengan prestasi kerja. Seorang distributor biasanya, mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukannya maupun dowline-nya. Keuntungan dari penjualan langsung adalah biasa dalam jual beli.. Adapun perolehan persentase keuntungan karena usaha downline-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati dan tidak terjadi kezhaliman. Ketiga, MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang/jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah money game atau arisan berantai yang sama dengan judi. Keempat, produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen tetapi juga memasarkan pada orang lain. Sehingga ia harus tahu status barang dan bertanggung jawab kepada konsumennya. Dari berbagai aspek, jelas bahwa bisnis MLM memenuhi kaidah sebagai suatu sistem bisnis yang halal.
WECANDO sangat memperhatikan rambu-rambu itu.Sistem dan produk sudah melalui proses panjang dengan kehati-hatian dalam memilihnya.Karena produk dan sistem akan menyentuh banyak orang,maka tidak boleh merugikan dan mencelakakan masyarakat.
WECANDO memilih produk yang baik dan berkualitas.
WECANDO memilih sistem yang adil dan memberi kenyamanan bagi semua member.
(Salam sukses.Minijmen WECANDO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar